
Samarinda — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali melaksanakan rapat harmonisasi peraturan daerah. Kali ini, empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Barat dibahas secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 8 Desember 2025.
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C, yang menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai instrumen memastikan kualitas regulasi daerah agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip good governance.
Pembahasan berlangsung tertib dan terarah di bawah panduan Edang Siskalia, Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum. Ia memimpin jalannya diskusi secara sistematis, memastikan setiap rancangan diperiksa secara mendalam dari sisi substansi maupun teknik penyusunan.
Empat Raperbup yang masuk pembahasan mencakup:
1. Tata Cara Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
2. Pola Tata Kelola BLUD RSUD Mangku Jaya Linggang
3. Standar Pelayanan Minimal BLUD RSUD Mangku Jaya Linggang
4. Pedoman Penyelenggaraan Tenaga Profesional pada BLUD RSUD Mangku Jaya Linggang
Rapat turut melibatkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat, RSUD Mangku Jaya Linggang, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut memperkuat proses harmonisasi sehingga setiap regulasi memiliki landasan hukum yang tepat, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik di daerah.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap penyusunan regulasi daerah dapat berlangsung lebih sinkron, efektif, dan mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kutai Barat.



