
Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) memfasilitasi proses pembentukan produk hukum daerah melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Rapat diselenggarakan secara daring pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Keempat Rancangan Perbup yang diharmonisasi terdiri dari:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Dasar;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pendidikan Inklusif;
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Muatan Lokal Bahasa dan Budaya Paser pada Satuan Pendidikan di Daerah; dan
4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penguatan Pendidikan Karakter Anak melalui Pembiasaan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat.
Acara dibuka oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah merangkap Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Edang Siskalia. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Perangkat Daerah terkait dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, yaitu Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara serta
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Fokus utama pembahasan adalah sinkronisasi norma-norma dalam kempat rancangan tersebut, khususnya Raperbup tentang Muatan Lokal Bahasa dan Budaya Paser yang merupakan upaya pelestarian budaya lokal, serta Raperbup Pendidikan Inklusif yang menjamin hak pendidikan bagi semua anak. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim memberikan masukan konstruktif untuk memperkuat aspek hukum dan implementasi dari setiap rancangan.
Harmonisasi empat Raperbup ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam memperkuat landasan hukum sektor pendidikan yang didukung penuh oleh Kanwil Kemenkum Kaltim, demi menjamin kualitas dan akses pendidikan yang merata di wilayah tersebut.



