
Samarinda - Upaya Pemerintah Kabupaten Malinau dalam memperkuat perlindungan terhadap masyarakat melalui instrumen hukum daerah kembali mendapat pendampingan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim).
Melalui rapat harmonisasi yang digelar bersama tim perancang peraturan perundang-undangan zonasi Kabupaten Malinau pada Rabu (29/10), 2 (dua) rancangan peraturan daerah dibahas, yakni Raperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.
Rapat harmonisasi yang dibuka dan dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia bersama tim perancang zonasi Kabupaten Malinau dihadiri oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau sebagai pemrakarsa serta perwakilan perangkat daerah Kabupaten Malinau dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau yang dilaksanakan secara virtual ini dilakukan untuk memastikan substansi kedua Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai kebutuhan daerah.
Melalui pembahasan yang konstruktif, tim perancang memberikan saran penyempurnaan redaksional, kesesuaian dasar hukum, serta penegasan norma pengaturan. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kemenkum untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.




