Samarinda, 1 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) kembali menggelar rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan. Kali ini, pembahasan difokuskan pada dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Berau, yakni tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2024 mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Raperbup tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pemerintah Daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H, Ferry Gunawan C., didampingi Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah bersama tim perancang zonasi Berau. Kegiatan ini juga dihadiri pemrakarsa dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Bagian Hukum dan Kerjasama Daerah Setda Kabupaten Berau.
Dalam arahannya, Ferry menekankan bahwa Raperbup tentang BSPS disusun untuk menyesuaikan kebutuhan daerah sekaligus memastikan dukungan pemerintah berjalan sesuai amanat undang-undang. Materi muatan Raperbup juga harus konsisten dengan ketentuan Peraturan Menteri PUPR. Sementara untuk Raperbup Sistem Manajemen Keamanan Informasi, Ferry menegaskan pentingnya pengaturan yang selaras dengan ketentuan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), termasuk pengelolaan pihak ketiga dalam pembangunan aplikasi serta penerapan standar keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Melalui harmonisasi ini, diharapkan kedua Raperbup dapat disempurnakan agar memberikan kepastian hukum, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Berau.