
Samarinda, 13 Oktober 2025 - Memenuhi undangan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur Muhammad Ikmal Idrus menugaskan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Nurul Hidayah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Panji Yuda Pamungkas dan Analis Hukum Pertama, Ardhika Yuma Inggrawan untuk hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan rapat penyelarasan Naskah Akademik rancangan Peraturan Daerah.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Tuah Himba Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, dihadiri pula oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kaltim, Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kaltim, Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim serta perwakilan dari PT. Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Timur dan PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Suparmi. Beliau memberi arahan bahwa rapat ini dilaksanakan dengan agenda utama yaitu untuk penyelarasan Naskah Akademik terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Selanjutnya pimpinan rapat mempersilakan kepada Kanwil Kementerian Hukum untuk memaparkan hasil penyelarasanan Naskah Akademik terhadap 2 (dua) Ranperda dimaksud. Tim Kantor Wilayah menyampaikan saran-saran perbaikan kepada tim penyusun mulai dari sistematika penulisan hingga subtansi Naskah Akademik sehingga sesuai dengan ketentuan Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Setelah pemaparan, rapat dilanjutkan dengan diskusi dengan tim penyusun dan pemangku kepentingan lain.
Kegiatan rapat penyelarasan ini memiliki arti penting untuk menyamakan persepsi dengan tim penyusun, agar Naskah Akademik disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain itu juga guna memastikan adanya kesesuaian antara Naskah Akademik dan rancangan peraturan, menghindari tumpang tindih regulasi, serta menyelaraskan peraturan dengan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang sesuai kebutuhan masyarakat.





