
Jakarta — Guna mendorong percepatan penerbitan sertifikat merek dan meningkatkan kualitas layanan kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta. Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, bersama tim, atas penugasan dari Kakanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus.
Pertemuan dengan Tim Analis Kekayaan Intelektual DJKI yang diwakili Muhammad Annas membahas sejumlah kendala yang kerap dihadapi pemohon, terutama terkait lamanya proses penerbitan sertifikat merek serta adanya ketidaksesuaian data dan perubahan logo pada sertifikat yang telah terbit. Kondisi ini dinilai dapat memicu kebingungan hingga potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Mia Kusuma Fitriana menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pelayanan KI di daerah semakin cepat dan tepat.
“Kami berharap melalui koordinasi langsung dengan DJKI, permasalahan keterlambatan dan ketidaksesuaian data dapat segera terselesaikan. Kepastian hukum bagi pemohon adalah prioritas kami, karena ini sangat berkaitan dengan perlindungan usaha dan iklim investasi di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Kunjungan kerja ini menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dan DJKI Pusat dalam memperkuat integrasi layanan, meningkatkan ketepatan verifikasi, serta mempercepat penerbitan sertifikat merek. Upaya ini diharapkan memberi dampak langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha yang mengandalkan perlindungan merek sebagai aset penting dalam pengembangan bisnis.



