
Tenggarong, 5 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus memperkuat ekosistem perlindungan kekayaan intelektual (KI) di daerah. Melalui kegiatan pendampingan dan koordinasi intensif, Kanwil Kemenkum Kaltim memberikan fasilitasi pendaftaran merek serta pencatatan hak cipta bagi pelaku inovasi dan kreativitas di Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kegiatan yang dilaksanakan atas arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, dan didampingi Analis KI Muda, Favourita Sirait, beserta tim.
Dalam pendampingan tersebut, tim berhasil membantu pendaftaran 5 merek baru, yaitu BAE (Beluqur Aweq Ehur), Bruwun Geulis, Kadewa, Kohiman, dan D’Manneraqu. Selain itu, karya Modul Kopi Prangat juga resmi dicatatkan sebagai ciptaan. Tim turut melakukan verifikasi terhadap 10 permohonan lain yang masih perlu perbaikan data dan kelengkapan.
Tidak hanya fokus pada aspek teknis, diskusi juga mengangkat sejumlah isu strategis KI di Kukar, termasuk perkembangan Indikasi Geografis (IG) Kopi Perangat yang saat ini tengah diproses sebagai salah satu potensi unggulan daerah.
Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi BRIDA Kukar, Murdiayanto, menyambut baik dukungan Kanwil Kemenkum Kaltim dan berharap sinergi ini terus berlanjut. Ia menegaskan bahwa perlindungan KI tidak hanya memberi kepastian hukum bagi pencipta dan pelaku usaha, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi kreatif dan daya saing daerah.
Dengan pendampingan berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen mendorong semakin banyak inovasi dan karya lokal Kukar yang terlindungi secara hukum dan siap bersaing di tingkat nasional maupun global.


