
Samarinda, 10 Oktober 2025 — Dalam rangka mempercepat pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Kalimantan Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar rapat percepatan pembentukan kadarkum dan posbankum di Kabupaten Kutai Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh Tim Kerja Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur, serta para kepala desa se-Kabupaten Kutai Timur.
Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Hukum, Januar Bayu Irawan, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Kadarkum dan Posbankum di setiap desa dan kelurahan bertujuan untuk menjadi wadah bagi masyarakat dalam memperoleh akses bantuan hukum gratis serta meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang dipandu oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Astari Intan Pramesti. Dalam diskusi tersebut disepakati beberapa hal penting, di antaranya:
• Akan dilaksanakan pelatihan paralegal bagi masyarakat yang ditunjuk menjadi anggota Posbankum di desa.
• Setelah pelatihan, para paralegal akan mendapatkan pembinaan hukum secara berkelanjutan guna memperbarui pengetahuan mereka terhadap dinamika hukum yang terus berkembang.
• Dana operasional Posbankum dapat dialokasikan melalui APBDes, sesuai hasil konsultasi para kepala desa dengan Bagian Hukum DPMD Kutai Timur.
• Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menargetkan agar seluruh desa dapat menyelesaikan pembentukan Kadarkum dan Posbankum dalam waktu satu minggu, sebagai persiapan menuju peresmian Kadarkum dan Posbankum se-Kalimantan Timur yang rencananya akan dilakukan oleh Menteri Hukum bersama Gubernur Kalimantan Timur pada November 2025.
Menutup kegiatan, Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum, Agus Sartono, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Bagian Hukum dan Kepala Dinas DMPMD Kabupaten Kutai Timur atas dukungan dan kerja samanya dalam mempercepat pembentukan Kadarkum dan Posbankum di seluruh desa.
Ia juga menegaskan bahwa para paralegal tidak perlu khawatir dalam menjalankan tugasnya karena negara akan memberikan pelatihan khusus, tidak hanya berupa teori, tetapi juga praktik langsung seperti tata cara mediasi, pembuatan kontrak, dan konsultasi hukum.
“Pembentukan Kadarkum dan Posbankum merupakan langkah nyata dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat,” ungkap Agus.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim terus berkomitmen untuk memperkuat peran masyarakat desa dalam pembangunan hukum nasional serta memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh informasi dan bantuan hukum.





