
Samarinda, 28 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Ikmal Idrus, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry G.C., Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum, Agus Sartono, beserta staf, serta perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Rapat dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Ikmal Idrus, yang menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan langkah strategis dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Ia menekankan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini penting dilakukan untuk memastikan implementasi pembentukan Posbankum berjalan sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan di daerah.
Dalam rapat tersebut, dibahas perkembangan terkini pembentukan Posbankum di wilayah Kalimantan Timur. Hingga saat ini, telah terbentuk 890 Posbankum atau 85% dari total desa dan kelurahan di provinsi tersebut. Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong para camat dan lurah yang belum membentuk Posbankum agar segera melaksanakannya, guna mewujudkan pemerataan akses bantuan hukum di seluruh wilayah. Sementara itu, Ferry G.C. menambahkan bahwa setelah Posbankum terbentuk sepenuhnya, akan dilaksanakan pelatihan paralegal sebagai langkah lanjutan untuk meningkatkan kapasitas hukum masyarakat, terutama dalam membantu penyelesaian permasalahan hukum di tingkat akar rumput.
Sebagai penutup, kegiatan Monev ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Kemenkum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memastikan setiap warga memiliki akses yang sama terhadap bantuan hukum. Dengan komitmen bersama, diharapkan seluruh desa dan kelurahan di Kalimantan Timur dapat segera memiliki Posbankum yang berfungsi aktif dan efektif dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.






