
Samarinda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Bontang.
Rapat harmonisasi dibuka dan dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kota Bontang. Turut hadir pada rapat, yaitu Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bontang, drg. Toetoek Pribadi Ekowati; Kabid P3SIPD pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang, Rini Wahyuni; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang, Andi Kurniawansah; Perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bontang.
Adapun tiga rancangan yang dibahas meliputi Raperwali tentang Pedoman Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; Raperwali tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; serta Raperwali tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Melalui rapat harmonisasi ini, Tim Perancang melakukan penelaahan mendalam terhadap kesesuaian substansi dan norma ketiga rancangan tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuannya untuk memastikan setiap regulasi yang akan diterbitkan memiliki kepastian hukum, selaras dengan prinsip pembentukan peraturan yang baik, serta berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
Rapat berlangsung secara konstruktif, diwarnai dengan pembahasan teknis serta penyelarasan redaksional agar setiap rancangan peraturan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bontang.



