Samarinda – Kanwil Kemenkum Kaltim menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kutai Timur pada Selasa (23/09/2025).
Rapat Harmonisasi dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kabupaten Kutai Timur.
Rapat Harmonisasi berlangsung secara virtual dan turut dihadiri oleh Kasubbid Pengembangan Potensi Pendapatan, Regulasi dan Sosialisasi pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur, Simon Floris serta Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kutim, Estie Suciati dan Putri Ansari.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mengawali kegiatan dengan menyampaikan sambutan dan arahannya. Rapat kali ini membahas mengenai 3 (Tiga) Rancangan dengan judul:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah; dan
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rancangan secara mendalam yang dipandu oleh Ketua Tim Kerja. Rapat diakhiri dengan sesi diskusi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan demi kesempurnaan tiga rancangan yang dibahas pada hari ini.