Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Kemenkum Kaltim Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Bupati Kutai Barat Secara Daring

3

SAMARINDA - Kanwil Kemenkum Kaltim menyelenggarakan rapat harmonisasi secara virtual atau daring untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kutai Barat pada Senin, 6 Oktober 2025. Acara ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dr. Ferry Gunawan C., dan dipandu oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia.

Hadir dalam rapat harmonisasi tersebut perwakilan dari Kabupaten Kutai Barat, antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kutai Barat, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.

Tiga Raperbup yang menjadi fokus utama dalam rapat harmonisasi kali ini adalah:
Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah.
Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Lembaga Adat dan Insentif Rukun Tetangga.
Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung.

Pada rapat tersebut Kepala Divisi menyampaikan beberapa poin penting, antara lain terkait Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah perlu memastikan secara teknis harus selaras dengan peraturan di bidang pendidikan dan keuangan daerah. Berikutnya terkait tunjangan kepala kampung, perangkat kampung, badan pemusyawaratan kampung, Lembaga adat dan insentif rukun tetangga mengingatkan transisi harus jelas dan dipastikan dengan kemampuan keuangan daerah. Berikutnya untuk perubahan tentang besaran penghasilan tetap kepala kampung dan perangkat kampung perlu diperhatikan agar tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya dan pembahasan harus jelas agar tidak menimbulkan multi tafsir.

Melalui rapat harmonisasi diharapkan ketiga rancangan peraturan yang dibahas tidak hanya selaras dengan regulasi diatasnya, tetapi juga dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kutai Barat.

422

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id