
Samarinda, Kamis (04/12) - Kanwil Kemenkum Kaltim kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Wali Kota Samarinda secara virtual melalui Zoom Meeting. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, turut hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Samarinda. Dari pihak Pemerintah Kota Samarinda hadir secara virtual perwakilan Dinas Sosial dam Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda; dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda.
Raperwali yang menjadi fokus pembahasan dalam harmonisasi kali ini adalah Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pos Pelayanan Terpadu. Dalam penyampaian urgensi, Dinsos PM Samarinda, Lina P. Astuti mengatakan bahwa Raperwali perlu menyesuaikan dengan kondisi Kota Samarinda, penyusunan Raperwali ini sesuai amanat dari Permendagri. Namun, terdapat penambahan beberapa Pasal dalam Raperwali. Dilanjutkan oleh Bagian Hukum Samarinda, mengatakan bahwa Raperwali ini perlu diundur ke Tahun 2026 karena ada beberapa masukan.
Pada kegiatan harmonisasi kali ini, dikarenakan draft yang disampaikan belum dapat ditindaklanjuti, maka draft dikembalikan ke Pemrakarsa, karena Pemrakarsa masih akan melakukan pembahasan internal terhadap draft Raperwali tersebut.



