
Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Disinsentif Pemanfaatan Ruang Daerah, Selasa (14/10/2025) secara virtual.
Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah bersama dengan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Provinsi Kalimantan Timur. Turut hadir pada kegiatan ini antara lain Perwakilan dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan
Timur, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan ini menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai langkah untuk memastikan keselarasan antara substansi rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjamin kejelasan norma dan efektivitas penerapan di daerah.
Rancangan Peraturan Gubernur ini diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memberikan insentif maupun disinsentif pemanfaatan ruang secara tepat dan bertanggung jawab, guna mendorong penataan ruang daerah yang tertib, efisien, dan berwawasan lingkungan.





