
Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Kartanegara secara tatap muka. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Utama Kanwil Kemenkum Kaltim pada hari Selasa, 4 November 2025.
Fokus utama pembahasan adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Raperda ini merupakan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan di tingkat pusat yang bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan usaha dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui pendekatan risiko.
Acara dibuka oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah yang juga merangkap sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Edang Siskalia.
Tingkat Kehadiran dalam rapat harmonisasi ini sangat lengkap, melibatkan lembaga legislatif dan eksekutif Kabupaten Kukar, yaitu Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kanwil Kemenkum Kaltim melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan terus memberikan pendampingan hukum yang optimal agar Raperda ini segera dapat disahkan dan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Kutai Kartanegara.



