
Samarinda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tentang Pemberian Makan Bergizi Gratis Mandiri pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Dasar, Senin (13/10/2025).
Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siska bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Hadir secara langsung pada Rapat Harmonisasi, yaitu Kabid Pembinaan Paud dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Durajat; Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten PPU, Pitono serta Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten PPU selaku pemrakarsa.
Dalam pelaksanaannya, tim perancang melakukan pembahasan terhadap substansi, dasar hukum, dan teknik penyusunan peraturan, guna memastikan rancangan peraturan bupati tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rancangan peraturan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam mendukung peningkatan gizi peserta didik dan kualitas penyelenggaraan pendidikan dasar. Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Raperbup tersebut dapat memiliki landasan hukum yang kuat, jelas, dan implementatif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.




