
Samarinda, Rabu (03/12) - Kanwil Kemenkum Kaltim kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Bupati dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung secara virtual melalui Zoom Meeting.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C, didampingi oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia E, turut hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Tana Tidung. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Tana Tidung hadir secara virtual perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Tidung, perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tana Tidung, perwakilan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tana Tidung dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Raperbup dan Raperda yang menjadi fokus pembahasan dalam harmonisasi kali ini adalah:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Kabupaten Layak Anak;
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal; dan
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam sambutannya, Kadiv P3H menyampaikan bahwa terkait pengarusutamaan gender menciptakan persamaan terhadap laki-laki dan perempuan, Raperbup ini menjadi implementatif. Terkait KLA, peraturan ini menjadi salah satu komitmen dari Pemda untuk menciptakan lingkungan yang aman, saat ini sedang disusun perubahan Perpres terhadap pelaksanaan KLA. Hal ini menjadi penilaian daerah bagaimana menerapkan KLA ini menjadi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh daerah tertentu. Terkait penanaman modal, konteks Perda ini berbeda dengan Perkada. Perhatikan apa yang menjadi kewenangan, dan hal-hal teknis. Peraturan ini dapat menciptakan kepastian hukum terhadap daerah. Terakhir, mengenai penghapusan pengelolaan sebagai bahan evaluasi yang menjadi pedoman bagi daerah.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Raperbup dan Raperda yang dihasilkan mampu menjadi pedoman teknis yang efektif serta mendukung pelayanan publik dan pembangunan di daerah.




