Samarinda – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Wali Kota Samarinda digelar oleh Kanwil Kemenkum Kaltim pada Selasa (09/09/2025).
Kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. didampingi Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno.
Selain Para Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kota Samarinda, Rapat Harmonisasi turut dihadiri oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Didi Zulyani; Perwakilan dari Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Datu Muhammad Panji serta Perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Wendy Arya.
Kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rancangan secara mendalam yang dipandu oleh Wakil Ketua Tim Kerja dengan judul rancangan:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi; dan
2. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kota Samarinda Tahun 2025-2026.
Setelah pembahasan rancangan, Rapat diakhiri dengan sesi diskusi guna memberi kesempatan bagi peserta rapat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap rancangan peraturan yang dibahas pada hari ini.