
Samarinda – Bertempat di Ruang Rapat Utama, Kanwil Kemenkum Kaltim menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Kutai Barat pada Rabu (24/09/2025).
Rapat Harmonisasi dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siska dan Para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim zonasi Kutai Barat.
Turut hadir pada rapat harmonisasi, yaitu Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kutai Barat, Arliana Yulianti beserta jajaran serta Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kutai Barat, Timotius dan Melkior.
Rapat Harmonisasi diawali dengan arahan dan sambutan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kemudian dilanjutkan pembahasan rancangan yang dipandu Ketua Tim Kerja. Adapun 5 (lima) Rancangan yang dibahas, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan
Perkotaan Bongan Tahun 2025-2044;
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029;
4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan Perubahan Rencana Kerja
Perangkat Daerah Tahun 2025;
5. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Setelah pembahasan rancangan, disampaikan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Kanwil Kemenkum Kaltim terkait saran-saran maupun masukan. Kegiatan kemudian diakhiri dengan diskusi dan tanggapan perangkat daerah terkait hasil harmonisasi.


