Samarinda – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Tarakan digelar oleh Kanwil Kemenkum Kaltim pada Rabu (03/09/2025).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. bertindak sebagai pemimpin rapat didampingi Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Turut hadir pada rapat yang berlangsung secara virtual tersebut yaitu Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tarakan, Basriadi beserta jajaran dan para perwakilan dari perangkat daerah terkait antara lain Dinas Pendidikan Kota Tarakan; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Tarakan; Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Tarakan dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tarakan.
Rapat pembahasan diawali dengan arahan dan sambutan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. dilanjutkan dengan pembahasan empat Rancangan Peraturan Wali Kota, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029;
2. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 106 Tahun 2020 tentang
Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan
Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Tarakan;
3. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah
Tahun 2025-2029; dan
4. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Setelah pembahasan rancangan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim menyampaikan pemaparan hasil harmonisasi terkait saran maupun masukan demi penyempurnaan rancangan. Kegiatan diakhiri dengan tanggapan perangkat daerah terkait hasil harmonisasi yang telah disampaikan.