Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Mahakam Ulu secara hybrid pada Kamis, 11/09/2025.
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siska beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim.
Turut hadir pada rapat harmonisasi Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kristina Tening; Anggota DPRD Mahakam Ulu, Subhan Nor; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mahakam Ulu, Yohanes Andy Abeh; Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Mahakam Ulu, Yosep Sangiang; Kepala Bagian Pemerintahan Setda Mahakam Ulu, Hang Kaya; Kepala Bagian Organisasi Setda Mahakam Ulu, Rudi Warjono; Perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Mahakam Ulu, Natalis Karun; Perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mahakam Ulu, Ariyandi Ramadhan serta Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Mahulu, Fransiska.
Empat rancangan peraturan yang dibahas pada rapat harmonisasi kali ini yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Perangkat Daerah;
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tim Pengawalan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun 2025-2029; dan
4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ferry yang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Mahakam Ulu atas kerjasama dan sinergi yang telah terjalin khususnya dalam hal penyusunan produk hukum daerah. Pada sambutannya, Ferry juga mengingatkan untuk selalu memastikan substansi regulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, pembahasan teknis dilakukan secara mendalam dan dipandu oleh Ketua Tim Kerja. Rapat diakhiri dengan sesi diskusi yang memberikan ruang partisipasi kepada seluruh peserta untuk menyampaikan masukan, klarifikasi, dan saran penyempurnaan terhadap keempat rancangan peraturan tersebut.