
Samarinda. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Wali Kota Balikpapan, yaitu Raperwali tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan serta Raperwali tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah pada Rabu (15/10).
Rapat yang digelar secara virtual ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siska, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Balikpapan yang dihadiri oleh para pemrakarsa, yaitu perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Balikpapan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan.
Kegiatan harmonisasi ini sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
Diharapkan melalui kegiatan ini, kedua rancangan peraturan tersebut dapat disempurnakan baik dari aspek substansi maupun teknik perancangannya, sehingga nantinya dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan, khususnya dalam perlindungan pekerja rentan dan penguatan tata kelola inovasi daerah.



