
Samarinda - Kanwil Kemenkum Kaltim menggelar rapat harmonisasi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Wali Kota Bontang secara virtual pada Rabu (17/12)
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Bontang.
Rapat harmonisasi turut dihadiri pula oleh Perwakilan Inspektorat Daerah Kota Bontang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bontang serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang.
Adapun 3 (Tiga) Raperwali yang menjadi fokus pembahasan pada rapat harmonisasi kali ini, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
2. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2009 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang; dan
3. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Bontang Tahun 2025-2029.
Dalam penyampaian urgensi pembentukan Raperwali, perwakilan Inspektorat Daerah, Sunarya, menyatakan bahwa penetapan ketiga Raperwali tersebut sangat mendesak dikarenakan terdapat beberapa temuan BPK Provinsi Kaltim yang belum bisa ditindaklanjuti.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan tiga Raperwali yang dibahas dapat menjadi pedoman teknis yang efektif dan mendukung pembangunan masyarakat Kota Bontang.






