
Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara secara virtual pada Rabu (12/11).
Tiga rancangan peraturan gubernur yang menjadi pembahasan, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Rumput Laut;
2. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara; dan
3. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah dengan Pihak Lain.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H, Ferry Gunawan C.) didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan zonasi Provinsi Kalimantan Utara dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara, Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara selaku pemrakarsa.
Dalam sambutannya, Kadiv P3H menekankan pentingnya keselarasan substansi dan arah kebijakan dalam setiap penyusunan produk hukum daerah.
“Melihat keseluruhan draft yang disusun, perlu disepakati terlebih dahulu landasan utama pembentukan peraturan daerah, serta memastikan agar substansinya benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik daerah,” ujar Ferry.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim memastikan agar setiap rancangan peraturan gubernur memiliki kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta mencerminkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Rapat ditutup dengan penyampaian hasil harmonisasi dan beberapa penyempurnaan redaksional untuk penyelarasan norma, struktur, dan teknik penyusunan. Hasil harmonisasi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kebijakan daerah yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.




