Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar rapat harmonisasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memberikan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan tidak terjadi disharmonisasi peraturan perundang-undangan.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi (Kadiv) P3H, Ferry Gunawan C., didampingi ketua tim kerja fasilitasi produk hukum daerah, Edang Siskalia bersama perancang peraturan perundang-undangan zonasi Kutai Barat dan dihadiri Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Barat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat sebagai pemrakarsa.
Dalam kesempatan tersebut, Kadiv P3H menyampaikan agar pemrakarsa dapat mencermati catatan dari para perancang atas substansi yang diusulkan, agar rancangan peraturan ini selaras dengan ketentuan hukum dan dapat menjadi pedoman yang akuntabel bagi pemerintah daerah.
Melalui harmonisasi ini diharapkan rancangan peraturan bupati yang akan ditetapkan dapat memberikan kepastian hukum, mendukung tertib administrasi keuangan daerah, serta menjadi pedoman yang akuntabel dalam penyusunan anggaran pemerintah daerah.