
Samarinda, 22 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Tim Kerja Pembinaan Hukum melaksanakan konsultasi pembelajaran pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) bersama Tim Pengelola JDIH Pemerintah Kabupaten Berau.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kaltim ini dihadiri oleh Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum, Agus Sartono beserta staf dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Berau yang dihadiri oleh Ernie Norhidayati bersama tim.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Agus Sartono yang menekankan pentingnya pengelolaan JDIH di setiap instansi pemerintahan sebagai upaya mendukung keterbukaan informasi hukum dan peningkatan kualitas tata kelola regulasi di daerah.
“JDIH bukan hanya sebagai wadah penyimpanan dokumen hukum, tetapi juga sarana bagi masyarakat untuk mengakses informasi hukum secara cepat dan terpercaya. Karena itu, setiap instansi pemerintah harus mampu mengelola JDIH secara optimal dan berkelanjutan,” ujar Agus Sartono.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis yang dipandu oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Astari Intan Pramaesti, yang memaparkan lima unsur penting dalam penyusunan abstrak peraturan perundang-undangan, yaitu kepala abstrak, dasar pertimbangan, dasar hukum, materi pokok, dan catatan.
“Kelima unsur tersebut menjadi struktur utama yang harus diperhatikan agar abstrak mampu memberikan gambaran singkat namun komprehensif terhadap substansi peraturan. Dengan memahami unsur-unsur ini, penyusunan abstrak dapat dilakukan secara lebih konsisten dan sesuai standar,” ujar Astari.
Selanjutnya, kegiatan diisi dengan sesi pembelajaran pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan serta konsultasi terkait pengelolaan konten JDIH Pemkab Berau. Melalui sesi ini, peserta mendapatkan umpan balik langsung untuk penyempurnaan hasil abstrak sekaligus peningkatan kualitas pengelolaan JDIH di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Pendampingan dan konsultasi pembelajaran ini merupakan bagian dari upaya Kemenkum Kaltim dalam memperkuat sinergi dan meningkatkan kapasitas pengelola JDIH di tingkat kabupaten/kota. Melalui kegiatan ini diharapkan integrasi data serta kualitas pengelolaan dokumentasi hukum di Provinsi Kalimantan Timur semakin meningkat, sejalan dengan komitmen nasional untuk mewujudkan pelayanan informasi hukum yang transparan, terintegrasi, dan berbasis digital.




