
Samarinda — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tana Tidung tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, secara daring pada Senin (27/10).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua Tim Fasilitasi Produk Hukum Daerah bersama tim perancang peraturan perundang-undangan, dan dihadiri oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung, Sekretaris DPRD Kabupaten Tana Tidung, Camat Sesayap, Perwakilan Universitas Negeri Surabaya, Ketua Lembaga Adat Tidung, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Raperda ini menjadi langkah penting dalam menjamin dan memberikan dasar hukum bagi pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional dan identitas budaya hukum adat dimaksud.
Dalam pembahasannya, tim perancang Kanwil Kemenkum Kaltim menekankan pentingnya keselarasan substansi Raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, agar implementasinya di daerah tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat serta menjadi payung hukum dalam pelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal di Kabupaten Tana Tidung.




