
SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali memfasilitasi pembentukan produk hukum Kabupaten Malinau. Pada Rabu, 26 November 2025, Kanwil Kemenkum Kaltim menyelenggarakan Rapat Harmonisasi secara hibrida di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkum Kaltim untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan satu Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup).
Rancangan Peraturan yang menjadi agenda pembahasan, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sistem Satu Pintu di Kabupaten Malinau.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025-2055.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Program Milenial Mandiri.
Acara dibuka dan dipandu oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno. Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa ketiga rancangan peraturan tersebut selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta sinergis antarprogram.
Raperbup Kompetensi ASN difokuskan untuk standarisasi peningkatan SDM aparatur, Raperda RPPLH untuk perlindungan sumber daya alam jangka panjang, sementara Raperda Milenial Mandiri bertujuan memberikan payung hukum bagi program pelatihan dan kewirausahaan pemuda.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi lintas sektor di Kabupaten Malinau, menunjukkan sifat regulasi yang komprehensif meliputi
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Malinau; Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Malinau; Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau; Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malinau serta
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau.
Melalui diskusi yang mendalam dengan melibatkan banyak Perangkat Daerah, Kanwil Kemenkum Kaltim berhasil memberikan masukan yang konstruktif dan terpadu.
Diharapkan, setelah harmonisasi ini, produk hukum di Kabupaten Malinau dapat segera ditetapkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, pelestarian lingkungan, dan pemberdayaan generasi muda.




