
SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Paser. Kegiatan ini berlangsung secara daring pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Rapat dibuka dan dilanjutkan dengan penyampaian arahan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan C., dalam arahannya Bapak Ferry menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Berusaha Penanaman Modal perlu untuk memperhatikan PP No. 24 tahun 2019, sedangkan untuk Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kontingensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan perlu untuk memperhatikan PP No. 21 tahun 2008 tentang penangulangan bencana dan Peraturan BNPB No. 2 tahun 2023.
Proses pembahasan kemudian dipandu oleh Wakil Ketua Tim Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno.
Dua rancangan regulasi yang menjadi pokok bahasan dalam rapat harmonisasi kali ini, yaitu:
1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Berusaha Penanaman Modal di Kabupaten Paser.
2.Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kontingensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan instansi teknis terkait dari Kabupaten Paser, antara lain:
1.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paser.
2.Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Paser.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser.
Melalui forum harmonisasi daring ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berhasil memfasilitasi diskusi dengan konstruktif, dan mempercepat penyempurnaan kedua rancangan peraturan tersebut, sehingga diharapkan dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan untuk mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Paser.



