
Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali menunjukkan perannya dalam pembentukan regulasi daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Malinau. Rapat yang diselenggarakan secara daring pada Senin, 20 Oktober 2025, ini fokus membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau.
Acara dibuka dan dipandu oleh Edang Siskalia selaku Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) sekaligus Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah.
Rapat harmonisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan pemangku kepentingan langsung dari Pemerintah Kabupaten Malinau, yaitu
Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Malinau dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau.
Kehadiran perwakilan daerah ini menjadi kunci untuk memberikan klarifikasi, masukan substantif, serta memastikan bahwa perubahan TPP ASN ini telah mempertimbangkan aspek kemampuan keuangan daerah dan tujuan peningkatan kinerja serta disiplin pegawai.
Harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mendampingi pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Malinau dalam menyusun regulasi yang adaptif, efektif dan memiliki landasan hukum yang kuat demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik di Kalimantan Timur.
Setelah harmonisasi ini, rancangan Perbup diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Malinau untuk proses penetapan.



