
Samarinda, 28 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peta Permasalahan Hukum dan Peta Penyuluhan Hukum di Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur dan dihadiri oleh berbagai instansi penegak hukum di daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum Agus Sartono beserta jajaran staf, serta perwakilan dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur, Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Agama Samarinda, Kepolisian Resor Kota Samarinda, Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, Kanwil Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Kalimantan Timur, Lapas Narkotika Samarinda, Lapas Samarinda, dan Rutan Samarinda.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum Agus Sartono, yang menyampaikan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Ikmal Idrus. Dalam sambutannya, Ikmal Idrus menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar lembaga penegak hukum di Kalimantan Timur.
Melalui kegiatan pemetaan permasalahan hukum ini, diharapkan arah penyuluhan hukum dapat lebih tepat sasaran, efisien, dan berdampak langsung pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Selanjutnya, kegiatan diisi dengan pemaparan materi oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Malik Ibrahim, yang menjelaskan hasil identifikasi permasalahan hukum yang terjadi di sepuluh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, meliputi Kabupaten Berau, Mahakam Ulu, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, serta Kota Balikpapan, Bontang, dan Samarinda.
Berdasarkan hasil pemetaan, permasalahan hukum di wilayah Kalimantan Timur terdiri atas tiga bidang utama, yaitu pidana, perdata, dan tata usaha negara. Pada bidang pidana, permasalahan yang dominan meliputi kasus narkotika, pencurian, perlindungan anak, penggelapan, penganiayaan, dan kerusakan lingkungan pertambangan.
Untuk bidang perdata, isu yang banyak muncul antara lain cerai gugat, gugat talak, perceraian di pengadilan negeri, perbuatan melawan hukum, wanprestasi, isbat nikah, dan penetapan asal usul anak.
Sementara pada bidang tata usaha negara, persoalan yang sering timbul mencakup pertanahan, tindakan administrasi pemerintahan, serta perizinan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kemenkum Kaltim berkomitmen untuk menjadikan data peta permasalahan hukum sebagai dasar dalam merancang program penyuluhan hukum yang adaptif dan kontekstual di setiap daerah. Dengan demikian, kegiatan penyuluhan yang dilakukan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar mampu menjawab persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Sinergi antarinstansi diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam mewujudkan masyarakat Kalimantan Timur yang sadar dan taat hukum.


