Samarinda – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Balikpapan digelar oleh Kanwil Kemenkum Kaltim secara virtual pada Selasa (02/09/2025).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. membuka sekaligus memimpin jalannya Rapat Harmonisasi didampingi Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Rapat harmonisasi berlangsung secara virtual dan turut dihadiri oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Balikpapan, Sayektiningsih; Kabid Akuntansi dan Pelaporan BKAD Kota Balikpapan, Nany Erawaty; Auditor Madya Inspektorat Kota Balikpapan, Herawati; Perwakilan dari BKPSDM Kota Balikpapan, Mulyadi; Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan, Lilik dan Indra Yoga serta Perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Balikpapan, Doni dan Dea.
Mengawali kegiatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyampaikan arahan dan sambutan dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
2. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi.
Setelah pembahasan rancangan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim menyampaikan pemaparan hasil harmonisasi terkait saran maupun masukan demi penyempurnaan rancangan. Kegiatan diakhiri dengan tanggapan perangkat daerah terkait hasil harmonisasi yang telah disampaikan.