Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) pada Kamis (2/10/2025) menggelar rapat harmonisasi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara, yakni Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, serta Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2025–2029.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Ferry Gunawan C., didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan zonasi Kalimantan Utara. Kegiatan juga dihadiri oleh perangkat daerah terkait, antara lain Bappeda Litbangda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Wakil Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK, serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam sambutannya, Ferry Gunawan menyampaikan bahwa pedoman pengelolaan keuangan BLUD merupakan salah satu instrumen yang wajib disusun pemerintah daerah. “Secara umum, Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kalimantan Utara mengacu pada regulasi di atasnya, baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Permendagri sebagai aturan teknis. Pedoman ini pada hakikatnya merupakan delegatif dari instansi pembina, sehingga dalam penyusunannya perlu memperhatikan ketentuan pusat serta melakukan komparasi dengan daerah lain yang telah lebih dulu mengatur,” ujarnya.
Terkait rapergub tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, Ferry menegaskan bahwa pengaturannya merupakan tindak lanjut dari Pasal 68 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah. “Di sini kita harus cermat menyesuaikan kewenangan daerah, agar tidak bertentangan dengan ketentuan di atasnya,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2025–2029, Ferry menegaskan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi dan tentu perlu menyesuaikan kondisi dari daerah Kalimantan Utara.
Melalui forum harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan komitmennya untuk memastikan rancangan peraturan gubernur yang dibahas tidak hanya selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, tetapi juga aplikatif dan bermanfaat dalam mendukung tata kelola pemerintahan di Kalimantan Utara.