
Samarinda, 3 November 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengikuti rapat daring bersama Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum RI. Rapat ini membahas langkah-langkah strategis dalam peningkatan dan optimalisasi layanan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Partai Politik di seluruh Indonesia.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Tata Negara, Dulyono, diikuti oleh seluruh perwakilan Kanwil Kemenkum se-Indonesia. Dari Kaltim, kehadiran diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali beserta jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Dalam arahannya, Dulyono menegaskan pentingnya koordinasi antarwilayah dan ketepatan data dalam proses penerbitan SKT agar setiap Partai Politik yang terdaftar benar-benar memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan Kanwil agar terus memperkuat pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat serta pemerintah daerah mengenai tata cara pendaftaran dan perpanjangan SKT Parpol.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kanwil Kemenkum Kaltim menyatakan komitmen penuh untuk mendukung kebijakan Ditjen AHU dalam mempercepat serta mengefisienkan layanan administrasi hukum. Sinergi dengan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan instansi terkait juga akan terus diperkuat untuk memastikan proses verifikasi dan validasi data Parpol berjalan transparan dan akuntabel.
Melalui rapat ini, diharapkan pelaksanaan layanan SKT Partai Politik di seluruh Indonesia dapat semakin terintegrasi, transparan, dan profesional, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum.



