
Samarinda, 15 Oktober 2025 — Dalam rangka mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus mengupayakan percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui pelaksanaan rapat koordinasi di Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh Camat Batu Engau beserta jajarannya, Tim Kerja Pembinaan Hukum Kemenkum Kaltim, serta para kepala desa se-Kecamatan Batu Engau. Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum, Agus Sartono, yang menyampaikan bahwa percepatan pembentukan Posbankum merupakan amanat Menteri Hukum dalam rangka memperluas akses keadilan bagi masyarakat dan memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembinaan hukum di tingkat desa.
Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Astari Intan Pramesti, memaparkan secara komprehensif mengenai teknis pembentukan Posbankum, mulai dari tahapan administrasi hingga mekanisme pelaksanaan layanan bantuan hukum. Ia juga menjelaskan pentingnya kehadiran Posbankum sebagai sarana bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh pendampingan hukum secara cepat, mudah, dan tepat sasaran.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi yang melibatkan aparat desa dan peserta rapat lainnya. Melalui sinergitas antara Kemenkum Kaltim dan pemerintah desa, diharapkan pembentukan Posbankum di Kecamatan Batu Engau dapat segera terealisasi. Upaya ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat budaya hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat terhadap akses keadilan di daerah.





