
Samarinda, 4 November 2025 — Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap hasil inovasi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Forum Kelembagaan Posyantek dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, dihadiri oleh perwakilan DPM, DSPM, DP3AAKB, serta forum kelembagaan Posyantek dari seluruh kabupaten/kota se-Kaltim. Dalam sambutannya, Puguh menegaskan pentingnya peran Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna di tingkat desa dan kelurahan sebagai wadah penguatan ekonomi, peningkatan partisipasi masyarakat, serta pengembangan inovasi berbasis kearifan lokal.
“Teknologi Tepat Guna adalah jantung pembangunan berbasis masyarakat. Namun inovasi hebat ini tidak akan berdaya guna maksimal tanpa perlindungan hukum,” ujar Puguh.
Atas arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, bersama Kepala Bidang Pelayanan KI, Mia Kusuma Fitriana, yang turut menjadi narasumber.
Dalam paparannya, Hanton menjelaskan konsep dasar Kekayaan Intelektual (KI) serta urgensi perlindungan hukum terhadap karya cipta dan invensi masyarakat. Sementara itu, Mia Kusuma Fitriana menekankan bahwa hasil inovasi TTG merupakan bagian dari KI yang dapat dilindungi melalui pendaftaran paten, agar memiliki nilai ekonomi dan mencegah klaim dari pihak lain.
“Kami ingin memastikan setiap alat TTG di Kalimantan Timur memiliki benteng perlindungan hukum yang kuat melalui pendaftaran KI,” ungkap Mia.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata sinergi antara Kemenkum Kaltim dan DPMPD Provinsi Kalimantan Timur dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual bagi inovator desa, sekaligus memperkuat ekosistem inovasi berbasis masyarakat di Bumi Etam.


