Balikpapan, 1 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menegaskan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dalam ajang Kreasi dan Inovasi Masyarakat (Krenova) 2025. Kegiatan yang digelar di Ballroom Safir Hotel Tjokro Balikpapan ini diikuti oleh peserta lomba Krenova dan perwakilan seluruh perangkat daerah Kota Balikpapan, dengan fasilitasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Balikpapan.
Kegiatan dibuka resmi oleh Kepala Bappeda Litbang Kota Balikpapan, Murni, dan turut dihadiri Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat, Andi Muhammad Yusri Ramli, serta Tenaga Ahli Wali Kota Balikpapan, Hendri. Dari Kanwil Kemenkum Kaltim, hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (KI), Mia Kusuma Fitriana.
Dalam kegiatan ini, Hanton menekankan bahwa Krenova merupakan wadah penting untuk mendorong ekosistem inovasi masyarakat, di mana para inovator tidak hanya mengembangkan ide kreatif, tetapi juga memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
Sementara itu, Kepala Bidang KI, Mia Kusuma Fitriana, yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa perlindungan KI menjadi benteng utama bagi para inovator. “KI memberikan hak hukum kepada pencipta atas karya mereka, melindungi reputasi, mendorong lahirnya inovasi baru, sekaligus menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi. Tanpa perlindungan, ide kreatif rentan ditiru dan dibajak, sehingga merugikan pencipta dan menghambat perkembangan ekonomi kreatif,” tegasnya.
Melalui sinergi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim bersama Pemerintah Kota Balikpapan berharap semakin banyak karya inovatif masyarakat yang terlindungi hukum dan mampu berkontribusi pada kemajuan daerah maupun nasional.