Samarinda – Dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kabupaten Bulungan, Selasa (02/09). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan menjadi bagian dari dukungan terhadap program prioritas nasional Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum, Agus Sartono, dan turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C, serta para pejabat dari Pemerintah Kabupaten Bulungan, seperti Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Bagian Hukum.
Dalam sambutannya, Ferry Gunawan menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Posbakum seiring dengan diberlakukannya KUHP baru yang mendorong penyelesaian perkara secara non-litigasi melalui pendekatan restorative justice. Menurutnya, Posbakum tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga wadah edukasi masyarakat yang akan melibatkan paralegal bersertifikat sebagai pendamping hukum.
"Paralegal akan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan bantuan hukum yang cepat, tepat, dan berkeadilan, terutama bagi masyarakat di wilayah pedesaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus Sartono menjelaskan bahwa kehadiran Posbakum di Bulungan akan memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak hukum masyarakat. Sinergi antara Kemenkum Kaltim dan Pemkab Bulungan diharapkan mampu mempercepat realisasi layanan hukum berbasis kebutuhan masyarakat lokal.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Kaltim menunjukkan komitmen kuat untuk menghadirkan keadilan yang merata, tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga hingga ke pelosok daerah.