
Samarinda, 14/10/25 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kota Samarinda Tahun 2025. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Fugo Samarinda pada Selasa, 14 Oktober 2025, bertujuan untuk menjaring saran dan bahan penyempurnaan Raperda RIPPARDA. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, menugaskan Yusuf Padila, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, dan Fadhil Arrasyid Ardianto, menekankan pentingnya integrasi aspek Kekayaan Intelektual untuk memajukan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Ibu Kota Kaltim.
Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim mengusulkan agar hal-hal yang berkaitan dengan Produk Unggulan serta pengembangan Desa/Kelurahan berbasis Kekayaan Intelektual dapat diatur secara eksplisit dalam Raperda RIPPARDA.
"Kami minta agar hal-hal terkait dengan Produk Unggulan, Desa/Kelurahan berbasis KI juga dapat diatur dalam Raperda tersebut," ujar Yusuf.
Yusuf menyampaikan, pencantuman ini akan memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi dan mengembangkan potensi lokal, seperti kerajinan tangan, kuliner khas, maupun potensi pariwisata yang memiliki indikasi geografis.
Lebih lanjut, Kanwil Kemenkum Kaltim juga mendorong langkah yang lebih komprehensif. "Kami usulkan juga untuk bisa membentuk Raperda khusus tentang Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Daerah," tambah Yusuf. Perda ini nantinya mendukung sektor pariwisata serta seluruh ekosistem ekonomi kreatif di Samarinda, mulai dari pendaftaran, komersialisasi, hingga perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi masyarakat.
Inisiatif ini diharapkan dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Samarinda agar potensi ekonomi dari kekayaan intelektual dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat luas.




