Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Kemenkum Kaltim Dorong Penguatan Kekayaan Intelektual dalam Raperda Pariwisata Samarinda

Kolase

Samarinda, 14/10/25 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kota Samarinda Tahun 2025. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Fugo Samarinda pada Selasa, 14 Oktober 2025, bertujuan untuk menjaring saran dan bahan penyempurnaan Raperda RIPPARDA. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, menugaskan Yusuf Padila, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, dan Fadhil Arrasyid Ardianto, menekankan pentingnya integrasi aspek Kekayaan Intelektual untuk memajukan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Ibu Kota Kaltim.

Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim mengusulkan agar hal-hal yang berkaitan dengan Produk Unggulan serta pengembangan Desa/Kelurahan berbasis Kekayaan Intelektual dapat diatur secara eksplisit dalam Raperda RIPPARDA.
"Kami minta agar hal-hal terkait dengan Produk Unggulan, Desa/Kelurahan berbasis KI juga dapat diatur dalam Raperda tersebut," ujar Yusuf.

Yusuf menyampaikan, pencantuman ini akan memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi dan mengembangkan potensi lokal, seperti kerajinan tangan, kuliner khas, maupun potensi pariwisata yang memiliki indikasi geografis.

Lebih lanjut, Kanwil Kemenkum Kaltim juga mendorong langkah yang lebih komprehensif. "Kami usulkan juga untuk bisa membentuk Raperda khusus tentang Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Daerah," tambah Yusuf.  Perda ini nantinya mendukung sektor pariwisata serta seluruh ekosistem ekonomi kreatif di Samarinda, mulai dari pendaftaran, komersialisasi, hingga perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi masyarakat.

Inisiatif ini diharapkan dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Samarinda agar potensi ekonomi dari kekayaan intelektual dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat luas.

1268

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id