
Tanah Grogot, 27 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual berkolaborasi dengan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Paser menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, bertempat di Hotel Kyriad Sadurengas, Tanah Grogot.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, yang hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, sekaligus menjadi narasumber utama.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Kerjasama Setda Kabupaten Paser, Soraya, beserta jajaran Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Paser.
Dalam sambutannya, Mia menyampaikan pesan Kepala Kantor Wilayah agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk pemerataan akses bagi pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh fasilitas pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) gratis dari Disporapar Paser.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah pendaftaran KI, tetapi juga menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hasil karya dan inovasinya,” ujar Mia.
Lebih lanjut, Mia menjelaskan enam rezim KI yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yakni Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang.
Ia juga menekankan bahwa satu produk atau karya dapat dilindungi oleh lebih dari satu rezim KI, sehingga pelaku ekonomi kreatif dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih komprehensif atas karya mereka.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata Kemenkum Kaltim dalam mendorong penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual di daerah, sekaligus mendukung upaya peningkatan daya saing pelaku usaha lokal di Kabupaten Paser.



