
Tenggarong, 6 Desember 2025 — Upaya memperkuat perlindungan hukum dan meningkatkan nilai ekonomi hasil karya warga binaan terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur. Melalui kunjungan resmi ke Lapas Perempuan Tenggarong, kembali mempererat sinergitas di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam pendaftaran merek produk kreatif warga binaan.
Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Kepala Kantor Wilayah Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana. Tim pelaksana terdiri dari Favourita Sirait (Analis KI Muda), Arif Zunan (Analis Hukum), serta pelaksana Pariyono dan Nurhasanah. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Kepala Seksi Giatja Lapas Perempuan Tenggarong, Hatmawati.
Dalam pertemuan tersebut, tim Kanwil melakukan koordinasi dan verifikasi terhadap berbagai produk hasil kreasi warga binaan, mulai dari kerajinan tangan hingga produk bakery. Hasil verifikasi menyimpulkan bahwa sejumlah produk layak untuk diajukan sebagai permohonan pendaftaran merek, yang akan segera ditindaklanjuti sebagai identitas resmi produk olahan warga binaan.
Melalui penguatan kekayaan intelektual ini, diharapkan karya warga binaan tidak hanya menjadi bagian dari proses pembinaan, tetapi juga memiliki nilai jual yang berkelanjutan. Perlindungan merek akan membantu memperluas peluang pemasaran, meningkatkan kualitas produk, serta mengangkat nama Kutai Kartanegara sebagai daerah yang mampu menghasilkan karya kreatif, produktif, dan berdaya saing dari dalam lembaga pemasyarakatan.


