
Bontang, 19 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas literasi dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Berkolaborasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Teknologi (Bapperinda) Kota Bontang, Kanwil Kemenkum Kaltim menggelar Sosialisasi Pelayanan Kekayaan Intelektual di Kelurahan Kanaan, Kota Bontang.
Kegiatan ini diikuti oleh para penggiat inovasi dari berbagai unsur—mulai dari Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) se-Kota Bontang, akademisi, pelaku UMKM, hingga perangkat daerah. Antusiasme peserta mencerminkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan KI di tingkat daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menugaskan Kepala Bidang Pelayanan KI, Mia Kusuma Fitriana, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Mia menjelaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual kini menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat, terutama para pelaku UMKM dan inovator lokal.
“Melalui pencatatan dan pendaftaran KI, masyarakat dapat melindungi karya dan inovasi mereka secara hukum. Ditambah dengan fasilitasi dari Bapperinda, kami optimis jumlah pendaftaran KI di Bontang akan terus meningkat,” ujarnya.
Kepala Bapperinda Kota Bontang, Syahrudin, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kaltim atas dukungan dan kehadirannya sebagai narasumber. Pada kesempatan tersebut, ia juga mengumumkan bahwa Bapperinda memfasilitasi 22 pendaftaran Merek dan Hak Cipta bagi peserta sosialisasi.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan sertifikat hak cipta atas inovasi layanan yang dikembangkan oleh Bapperinda, sebagai simbol komitmen bersama dalam mendorong ekosistem inovasi dan perlindungan KI di Kota Bontang.
Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kaltim, Bontang terus melangkah sebagai kota yang ramah inovasi dan peduli terhadap legalitas Kekayaan Intelektual.


