Samarinda, 9 Desember 2025 — Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif kembali diwujudkan melalui kunjungan resmi ke UMKM Mosho Batik Berau di Tanjung Redeb. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya strategis mendorong produk lokal agar memiliki nilai ekonomi kuat sekaligus siap bersaing di pasar global melalui perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Dipimpin oleh arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, rombongan Tim Pelayanan KI yang terdiri dari Yusuf Padila, Mardiana, serta pelaksana Pariyono dan Nurhasanah, hadir langsung di Galeri Batik Mosho. Kehadiran tim disambut hangat oleh Mochammad Shodik, pemilik sekaligus perajin utama di balik merek Mosho Batik Berau.
UMKM ini dikenal luas melalui karya batik cap dan tulis yang mengusung motif-motif khas Berau, mulai dari penyu, hutan tropis, hingga simbol budaya Dayak dan Kutai. Keunikannya bukan hanya pada estetika, tetapi juga pada filosofi yang terkandung dalam setiap goresan. “Motif yang saya buat tidak hanya indah, tapi juga bercerita—menggambarkan kekayaan alam dan budaya Berau,” ungkap Shodik.
Berkat konsistensi dan kreativitas, Mosho Batik Berau berkembang pesat, meraih penghargaan, hingga didampingi oleh PPM PT Berau Coal dalam kegiatan Batik Mosho 2024. Produk ini bahkan telah menembus pasar internasional.
Melihat potensi tersebut, Analis KI Ahli Pertama Yusuf Padila memberikan arahan agar Mosho Batik Berau segera mendaftarkan logo usahanya sebagai merek resmi untuk mendapatkan perlindungan hukum dari risiko peniruan dan sekaligus meningkatkan kredibilitas bisnis.
Kunjungan ini menjadi langkah nyata Kemenkum Kaltim dalam memperkuat ekosistem KI di daerah. Dengan perlindungan merek dan pembinaan berkelanjutan, diharapkan UMKM seperti Mosho Batik Berau dapat terus berkembang, memiliki daya saing tinggi, serta membuka lebih banyak peluang pemasaran—baik di tingkat nasional maupun internasional.


