Jakarta – Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus hadir secara langsung pada kegiatan Peacemaker Justice Award 2025.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 70 dari 130 Kepala Desa/Lurah yang berstatus Non Litigation Peacemaker dan desa/lurah terpilih hasil seleksi Panitia Provinsi serta Panitia Nasional. Kanwil Kemenkum Kaltim sendiri telah berhasil mengirimkan 3 (tiga) perwakilan Kepala Desa/Lurah yang telah terpilih berdasarkan hasil seleksi.
Adapun 3 (tiga) perwakilan Kepala Desa/Lurah yang telah terpilih dari wilayah Kaltim dan Kaltara yaitu Kepala Desa dari Kutai Kartanegara, Kepala Desa dari Kabupaten Nunukan dan Lurah dari Kota Bontang. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, ia menyampaikan bahwasanya Peacemaker Justice Award (PJA) adalah penghargaan yang diberikan oleh Menteri Hukum kepada Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker.
“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi kita kepada Kades/Lurah yang secara aktif menyelesaikan permasalahan hukum di desa/kelurahannya secara damai dan mandiri, serta berkomitmen untuk mengimplementasikan layanan Posbankum yang telah dibentuk,” Pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala BPSDM Gusti Ayu Putu Suwardani menyambut hangat kehadiran lurah/kades di BPSDM. Selain mendapatkan penghargaan para lurah/kades juga memperoleh banyak ilmu yang bermanfaat dalam melaksanakan tugas dan fungsi lurah dan kades di wilayahnya masing-masing.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C mengapresiasi kepada Kades/Lurah yang telah berhasil memraih penghargaan Non Litigation Peacemaker.,
“Saya berharap Kades/Lurah ini menjadi percontohan bagi semua lurah dan kades di wilayah Kaltim dan Kaltara, sehingga pelayanan permasalahan hukum dapat dilaksanakan dengan optimal di masing-masing desa dengan pengoptimalisasian Posbankum,” Ungkap Ferry G.C.
Dalam kegiatan tersebut Lurah dan kades mendapatkan arahan dan penguatan terkait standar mutu layanan pada Posbankum Desa/Kelurahan untuk meningkatkan kualitas layanan pada posbankum masing-masing wilayah.