Samarinda, 2 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual daerah dengan mendampingi penyusunan dokumen Indikasi Geografis (IG) untuk Kopi Prangat Baru. Produk kopi unggulan dari Desa Prangat Baru, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara ini tengah dipersiapkan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang akan mengangkat nilai ekonomi dan menjaga keaslian produknya.
Pendampingan yang berlangsung di bawah koordinasi BRIDA Provinsi Kaltim ini melibatkan berbagai pihak, seperti Dinas Perkebunan Provinsi dan Kabupaten, Badan Penyuluh Pertanian, akademisi UMKT, serta kelompok petani setempat. Salah satu fokus utama dalam kegiatan ini adalah perancangan logo “Kapak Prabu” – akronim dari Kopi Asli Prangat Baru – yang akan menjadi identitas visual khas produk kopi tersebut.
Selain logo, tim dari Kemenkum Kaltim juga memberikan arahan teknis terkait penyusunan dokumen Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kapak Prabu. MPIG ini berperan sebagai badan resmi yang mengatur dan menjaga standar produksi serta distribusi Kopi Prangat Baru agar sesuai ketentuan perlindungan IG.
Pendampingan ini diharapkan mempercepat proses pendaftaran IG Kopi Prangat Baru ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sehingga produk ini memperoleh pengakuan resmi dan memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat Desa Prangat Baru.
Langkah strategis ini selaras dengan misi Kementerian Hukum untuk memajukan kekayaan intelektual komunal sebagai pendorong pembangunan daerah dan nasional.