
Bontang, 19 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Kali ini, pendampingan pendaftaran 22 karya cipta dan merek dilaksanakan di Kota Bontang sebagai hasil kolaborasi dengan Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi (Bapperinda) Kota Bontang.
Kegiatan pendampingan tersebut dihadiri oleh Analis KI Madya Rima Kumari dan Analis KI Muda Favourita Sirait, yang ditugaskan langsung oleh Kakanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus. Keduanya memberikan asistensi teknis mulai dari verifikasi dokumen, proses unggah data, hingga penuntasan pendaftaran 22 Hak Cipta dan Merek dari para pelaku UMKM dan masyarakat.
Rima Kumari menyampaikan bahwa pendampingan ini tidak hanya berfokus pada penyelesaian pendaftaran yang sudah terdata, tetapi juga memberikan konsultasi terbuka bagi masyarakat yang memiliki potensi untuk mendaftarkan karya intelektual mereka. “Hari ini kami tidak hanya memproses 22 pendaftaran, tetapi juga memberi ruang konsultasi bagi UMKM dan masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai pendaftaran Merek, Hak Cipta, maupun Paten,” ujarnya.
Menariknya, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) dari berbagai kelurahan di Kota Bontang. Hal ini menunjukkan semakin luasnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas penguatan KI sebagai modal pengembangan inovasi dan usaha.
Perwakilan Bapperinda, Alfius, memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kaltim atas dukungan penuh dalam pelaksanaan pendampingan ini. “Kami berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Bontang untuk melindungi karya dan inovasi mereka. Dengan dukungan Kemenkum Kaltim, kami optimistis pendaftaran dan perlindungan KI di Bontang terus meningkat setiap tahunnya,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Kaltim kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memperluas pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.



