
Bontang, 19/11/2025 — Dalam upaya memperkuat daya saing daerah berbasis kreativitas dan inovasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bontang resmi menjalin kerja sama strategis di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Kolaborasi ini ditandai dengan Launching Layanan Sentra HKI dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Kanaan, Rabu (19/11/2025).
Perjanjian kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, serta Kepala Bapperida Kota Bontang, Syahruddin.
Dalam sambutannya, Syahruddin menegaskan pentingnya perlindungan KI di tengah pesatnya perkembangan ekonomi berbasis inovasi.
“Perkembangan inovasi, kreativitas, dan ekonomi berbasis pengetahuan saat ini bergerak sangat cepat. Di era persaingan global, hak atas Kekayaan Intelektual menjadi instrumen penting untuk melindungi hasil karya dan inovasi masyarakat. Perlindungan hukum memberikan kepastian usaha dan peluang peningkatan nilai tambah ekonomi,” ujarnya.
Dengan hadirnya Sentra HKI Bontang, pemerintah daerah diharapkan mampu memberi pendampingan yang lebih terstruktur kepada pelaku UMKM, kreator, dan inovator lokal, sekaligus mempercepat proses pendaftaran KI agar potensi ekonomi kreatif Bontang semakin berkembang dan berdaya saing tinggi.
Kerja sama ini sekaligus menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memperluas layanan KI, mendorong kreativitas daerah, dan memastikan setiap karya anak bangsa mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.




