
Samarinda, 24 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) mengikuti kegiatan koordinasi dan konsultasi bersama Tim Pendamping Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan daerah (Perda) yang telah disusun oleh Tim Analis Hukum Kemenkum Kaltim. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kemenkum Kaltim.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dr. Ferry Gunawan C., S.H., M.H., yang diwakili oleh Ketua Tim Pembinaan Hukum, Agus Sartono, S.H., M.H., beserta staf. Dari BPHN, hadir Erna Prliasari dan Lewinda Oletta selaku wakil ketua tim pendamping.
Dalam sambutannya, Agus Sartono menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan kualitas analisis dan evaluasi peraturan daerah yang telah dilaksanakan oleh Kemenkum Kaltim. Ia menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memverifikasi hasil kajian, tetapi juga untuk memperkuat sinergi antara Kemenkum Kaltim dan BPHN dalam mendorong harmonisasi peraturan daerah yang efektif, responsif, dan sesuai dengan arah kebijakan nasional.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi konsultasi substantif terkait hasil analisis dan evaluasi peraturan daerah tahun 2025. Sepanjang tahun tersebut, Tim Analis Hukum Kemenkum Kaltim telah melaksanakan sembilan kegiatan analisis dan evaluasi Perda. Mayoritas kajian difokuskan pada sektor pangan, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo mengenai penguatan ketahanan pangan nasional. Dari hasil anev, Kemenkum Kaltim telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah kabupaten/kota, termasuk usulan untuk mencabut atau mengubah beberapa peraturan daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan aktual masyarakat.
Menutup kegiatan, Erna Prliasari menyampaikan apresiasi atas kinerja Kemenkum Kaltim dalam penyusunan anev Perda tahun 2025. Ia menekankan pentingnya menjaga ketepatan substansi dalam setiap kajian serta memperkuat komunikasi teknis antara daerah dan pusat. Erna juga berharap sinergi ini dapat terus berlanjut guna memastikan bahwa setiap produk hukum daerah mampu mendukung pembangunan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.




