Samarinda – Sebagai wujud apresiasi kepada para peserta Peacemaker Justice Award Tahun 2025, Rabu, (17/09/2025) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur Muhammad Ikmal Idrus didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C menyerahkan secara langsung sertifikat penghargaan kepada 17 Kepala Desa/Lurah atas partisipasinya dalam mengikuti kegiatan Peacemaker Justice Award Tahun 2025.
Peacemaker Justice Award merupakan penghargaan yang diberikan oleh Menteri Hukum kepada Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker, yang secara aktif menyelesaikan permasalahan hukum di desa/kelurahannya secara damai dan mandiri, serta berkomitmen untuk mengimplementasikan layanan Posbankum yang telah dibentuk. Kakanwil berharap penyerahan sertifikat ini dapat menjadi pemicu pagi kepala Lurah yang ada di Wilayah Kaltimtara dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.,
“Mereka diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan sengketa hukum sederhana yang timbul di masyarakat,” Ungkap M. Ikmal Idrus.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kadiv P3H ia menyampaikan apresiasinya kepada para Kepala Desa dan Lurah atas perannya sebagai juru damai dalam penyelesaian permasalahan masyarakat yang terjadi di Desa dan Kelurahan.,
“Semoga sertifikat ini dapat memberikan motivasi kepada Kepala Desa/Lurah untuk selalu mengedepankan mediasi dan konsiliasi dalam menangani perselisihan antarwarga sehingga dapat mengurangi beban perkara yang harus diselesaikan melalui jalur pengadilan,” Jelas Ferry G.C.
Dengan adanya kegiatan tersebut, Kakanwil Berharap di tahun 2026 mendatang Provinsi Kalimantan Timur dan Utara dapat menjadi provinsi yang berkontribusi lebih atas pelaksanaan Peacemaker Justice Award, dengan dapat mendelegasikan lebih banyak lagi Lurah/Kepala Desa dalam meraih penghargaan Peacemaker Justice Award. (Red.Humas Kemenkum Kaltim)