
Samarinda, 13/10/25 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Intellectual Property Conflict Resolution Center (IPCRC) memberikan layanan konsultasi melalui platform Zoom kepada seorang pelaku usaha di bidang jasa kesehatan yang menghadapi permasalahan terkait pendaftaran merek dagangnya, Senin (13/10/2025).
Pelaku usaha tersebut berkonsultasi setelah permohonan pendaftaran kembali mereknya untuk jasa klinik kesehatan mendapatkan status penolakan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Permasalahan ini krusial karena merek yang telah lama ia gunakan ternyata telah berakhir masa pelindungannya dan kini ada pihak lain yang telah mendaftarkan merek dengan nama yang memiliki kemiripan.
Menanggapi pengaduan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, diwakili oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Rima Kumari, dan Tim melakukan analisis terhadap kronologi dan status hukum merek yang bersangkutan. Berdasarkan laporan pengaduan pada 10 Oktober 2025, diketahui bahwa permohonan baru dari pelaku usaha tersebut telah ditolak. Setelah menganalisis duduk perkara berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, PPNS KI memberikan beberapa opsi sebagai jalan keluar.
"Kami telah mempelajari kasus yang dihadapi oleh pemohon dan memberikan beberapa rekomendasi yang dapat ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rima.
Rekomendasi tersebut mencakup langkah-langkah hukum yang dapat dipertimbangkan oleh pemilik merek untuk menyelesaikan permaslahannya. Opsi yang diberikan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pelaku usaha tersebut, baik melalui jalur negosiasi dengan pihak terkait maupun upaya hukum lainnya.
Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi di bidang Kekayaan Intelektual.

